Kemendikbudristek Beri Karpet Merah Guru Berstatus Asn Pppk Jadi Kepala Sekolah
Kriteria Guru PPPK yang Dapat Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Terdapat beberapa standar guru PPPK yang mampu diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya yakni selaku berikut:
1. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari sekolah tinggi tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Guru PPPK mesti mempunyai sertifikasi pendidik dan akta Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.
3. Memiliki jenjang jabatan terendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan kesepakatankerja.
4. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan istilah terendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur evaluasi.
5. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.
Posting Komentar untuk "Kemendikbudristek Beri Karpet Merah Guru Berstatus Asn Pppk Jadi Kepala Sekolah"